Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Pengeroyokan
Rabu, 13 April 2022 14:34 WIB
INFO BUMN -Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu 13 April 2022.
Budhi lantas menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum."
"Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban.
Baca konten lengkapnya dalam artikel Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara*